Fenomena anak yang memalsukan usia untuk membuka akun media sosial menjadi perhatian serius pemerintah. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan hasil survei yang digunakan sebagai rujukan pemerintah menunjukkan tiga dari lima anak mengubah data usia agar tetap dapat mengakses berbagai platform digital yang seharusnya memiliki pembatasan umur.
Temuan tersebut menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini disiapkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus membatasi paparan anak terhadap konten yang berpotensi membahayakan perkembangan mereka.
Platform Digital Diminta Perkuat Verifikasi Usia
Nezar menjelaskan mekanisme pemeriksaan usia pengguna sepenuhnya berada di bawah kendali masing masing penyelenggara platform digital. Karena itu, pemerintah telah meminta seluruh perusahaan teknologi meningkatkan sistem identifikasi usia melalui solusi teknologi yang lebih akurat tanpa mengesampingkan ketentuan perlindungan data pribadi.
Menurutnya, sejumlah platform mulai menerapkan teknologi berbasis algoritma yang mampu mengenali pola penggunaan akun. Sistem tersebut dapat mendeteksi indikasi bahwa sebuah akun sebenarnya dioperasikan oleh anak di bawah umur, termasuk ketika aktivitas pengguna dinilai tidak sesuai dengan usia yang tercantum pada akun.
Penerapan teknologi tersebut mulai menunjukkan hasil. Beberapa platform diketahui telah membatasi akses terhadap akun yang kemudian teridentifikasi dimiliki pengguna di bawah batas usia yang diperbolehkan. Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi PP TUNAS.
Peran Orang Tua Tetap Menjadi Kunci
Selain mendorong peningkatan teknologi pada platform digital, pemerintah menilai keterlibatan keluarga tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga keamanan anak saat beraktivitas di internet. Pendampingan yang konsisten dinilai jauh lebih efektif dibanding hanya mengandalkan sistem otomatis.
Karena itu, pemerintah juga mendorong penerapan fitur akun pendamping atau parental guidance sehingga orang tua memiliki kesempatan lebih besar untuk mengawasi aktivitas digital anak, mulai dari penggunaan aplikasi hingga akses terhadap berbagai jenis konten.
Indonesia Jadi Pelopor di Asia Tenggara
Nezar menyampaikan Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS sebagai regulasi khusus untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut mulai mendapat perhatian dari sejumlah negara yang tengah menyusun aturan serupa.
Ia menyebut Australia telah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak dan terus melakukan penyempurnaan. Sementara itu, Malaysia dikabarkan sedang menyiapkan regulasi dengan arah kebijakan yang sejalan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan PP TUNAS bersama seluruh penyelenggara platform digital. Meski implementasinya menghadapi tantangan teknis maupun kepentingan bisnis perusahaan teknologi, perlindungan anak di ruang digital tetap menjadi prioritas yang tidak dapat ditawar. (*)








