Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar tanpa biaya hingga mencakup sekolah swasta dan madrasah membuka babak baru dalam kebijakan pendidikan nasional. Di balik perluasan akses tersebut, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menyiapkan skema pembiayaan yang mampu menjaga keberlangsungan operasional lembaga pendidikan.
Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan dasar harus dinikmati seluruh anak Indonesia tanpa membedakan status sekolah. Dengan demikian, kewajiban negara tidak lagi terbatas pada sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta serta madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah.
DPRD Jatim Soroti Kesiapan Pendanaan
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menilai putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat pemenuhan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, akses pendidikan dasar tidak boleh lagi dipengaruhi kemampuan ekonomi keluarga ataupun jenis lembaga pendidikan yang dipilih masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan memerlukan perencanaan fiskal yang matang. Banyak sekolah swasta dan madrasah selama ini masih bergantung pada iuran peserta didik untuk membiayai operasional, membayar tenaga pendidik, hingga menjaga kualitas layanan pendidikan.
Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai perlu segera menyusun regulasi teknis beserta mekanisme pendanaan yang jelas. Skema tersebut harus mampu menjamin keberlangsungan sekolah tanpa mengurangi mutu pembelajaran maupun layanan kepada siswa.
Regulasi Jadi Penentu Keberhasilan
Menurut Sri Wahyuni, kebijakan pendidikan gratis akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama di tengah tekanan biaya hidup yang masih dirasakan banyak keluarga. Namun manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila proses penyaluran anggaran berjalan cepat, transparan, dan berkelanjutan.
Ia juga mendorong agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah segera dilakukan sehingga pelaksanaan putusan MK tidak terhambat oleh birokrasi ataupun perbedaan kebijakan di masing masing wilayah.
Selanjutnya, perhatian publik akan tertuju pada langkah pemerintah dalam menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan pelaksana. Kesiapan APBN dan APBD menjadi faktor penting agar kebijakan pendidikan dasar gratis benar benar dapat diterapkan secara merata, termasuk bagi jutaan siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta dan madrasah. (*)








